ASSALAMU'ALAIKUM...SELAMAT DATANG DI BLOG MIN SEDAU SINGKAWANG, KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BLOG INI DAPAT BERMANFAAT
Goggle

Jumat, 13 April 2012

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PENGHAPUSAN
Penghapusan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 adalah tindakan penghapusan barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengawasannya.
Lebih rinci dijelaskan dalam Peraturan tersebut khusnya pada BAB V pasal 9 ayat 3 menjelaskan bahwa Penghapusan BMN dilakukan dalam hal :
  1. Penyerahan BMN yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada pengelola barang;
  2. Pengalihan status penggunaan BMN kepada pengguna barang lain;
  3. Pemindahtanganan BMN;
  4. Dimusnahkan; atau
  5. Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar (hilang, kecurian, susut, bencana alam, dsb)
Penghapusan barang dengan maksud dijual melalui lelang merupakan penghapusan karena pemindahtangan BMN kepihak ketiga.
Dalam mengajukan penghapusan BMN perlu diperhatikan syarat-syarat dokumen yang menyertai
berikut adalah KELENGKAPAN DATA PERMOHONAN PENGHAPUSAN BMN DENGAN TINDAK LANJUT PENJUALAN, antara lain:
SYARAT UMUM
  1. Surat permohonan penghapusan/penjualan disertai penjelasan/pertimbangan penjulan dari Pejabat yang telah diberi wewenang untuk mengusulkan.
  2. FC Surat Keputusan (dari Kementerian/Lembaga) tentang pendelegasian wewenang
  3. Asli Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan/Penjualan BMN
  4. Laporan hasil pelaksanaan Tim (Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian BMN) disertai dengan daftar rincian BMN yang akan dihapus terdiri dari: No Urut, Kode Barang, NUP, Nama Barang, Merk/Type (jika kendaraan dilengkapi dng no rangka, no mesin dan nopol; jika bangunan dilengkapi dengan th pembuatan, konstruksi, luas, status kepemilikan), Tahun Perolehan, Jumlah Unit, Harga Perolehan, Nilai Limit, Kondisi, Keterangan.
  5. FC Daftar Barang/Laporan Semesteran (dari SIMAK BMN)
  6. Laporan Kondisi Barang (dari SIMAK BMN)
  7. Laporan Penghentian Penggunaan (dari SIMAK BMN)
  8. FC KIB (dari SIMAK BMN)
  9. Foto BMN
  10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (lihat)
  11. Surat Pernyataan dari Kementerian/Lembaga bahwa BMN tidak dipergunakan lagi untuk menunjang tugas dan fungsi (lihat)
  12. Surat Pernyataan tidak akan meminta anggaran untuk barang pengganti atas barang yang dijual (lihat)
Untuk BANGUNAN yang akan dibongkar
ditambahkan dengan:
  1. Angka 12 tidak diperlukan.
  2. FC dokumen penganggaran bangunan pengganti dari bangunan yang diusulkan dijual (DIPA tahun berjalan)
  3. Asli Surat Perhitungan dari KINTARU/Cipta Karya
  4. NJOP/Surat Keterangan NJOP dari Kantor Pajak
  5. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab thd Konsisi Bangunan (lihat di sini)
Untuk KENDARAAN BERMOTOR
ditambahkan dengan:
  1. Asli Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan
  2. FC BPKB dan STNK
Untuk BMN HILANG
ditambahkan dengan:
  1. Laporan Kehilangan dari Satker ke Kepolisian
  2. Berita acara pemeriksaan TKP oleh Kepolisian
  3. Bukti pembayaran TGR ke kas negara (jika dikenakan TGR)
  4. Surat Pernyataan Tidak ada TGR dari Kementerian/Lembaga (jika tidak dikenakan TGR)
Permohonan dapat diajukan ke Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai dengan batas kewenangan dan wilayah kerja masing-masing.