TUGAS
Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan madrasah
FUNGSI
Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan madrasah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Selengkapnya.....