Berkaitan dengan telah terbitnya :
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan
Barang Milik Negara Berupa Tanah, maka sebagai langkah awal akan
dilaksanakan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah, baik yang
telah bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q. K/L maupun yang belum
bersertipikat;
Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk
Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut, telah disiapkan
program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SiManTaP
2012) yang rencananya akan disosialisasikan ke seluruh satuan kerja
wilayah kerja KPKNL Kalimantan Barat.
Materi Sosialisasi :
1. Aplikasi SiManTaP 2012 dapat di download melalui link ini
2. Permenkeu Nomor 250/PMK.06/2011 (lihat)
3. Permenkeu Nomor 33/PMK.06/2012 (lihat)
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 |Nomor: 24 Tahun 2009
Tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dapat dilihat (lihat)